Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang dimaksud tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang digunakan tidaklah tepat sasaran dan juga berpotensi men-disinsentif kampanye pemakaian transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tak akan menghasilkan kembali kebijakan yang digunakan adil dan juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi masyarakat yang dimaksud seharusnya tidak ada didasarkan pada kemampuan dunia usaha atau domisili penggunanya akibat konsep subsidi transportasi umum berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi rakyat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mengupayakan pengaplikasian transportasi umum yang mana dapat menghurangi pemakaian kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan lalu polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi masyarakat tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi rakyat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan publik tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. User KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang semuanya membutuhkan akses yang terjangkau serta adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi masyarakat yang inklusif kemudian terbuka untuk semua kalangan. Oleh akibat itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK sebab bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini telah terjadi memberikan pedoman yang dimaksud jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan untuk kelompok pelajar, lansia, dan juga penyandang disabilitas,” pungkasnya.






