Bisnis

KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan KPK akan terlibat menangani potential loss atau peluang kerugian negara yang digunakan timbul bila pemerintah mengeksekusi inisiatif family office.

“Kalau ada potensi-potensi yang tersebut memunculkan sisi potential loss, kerugian negara, tentu kami akan dilibatkan,” ujar Ghufron pada waktu ditemui Tempo usai acara peluncuran Simbara dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ibukota Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Ghufron mengaku sudah pernah berdiskusi informal dengan kementerian/lembaga terkait ihwal rencana pembentukan family office itu. Diskusi itu berlangsung santai saat merek bertemu dalam acara peluncuran Simbara. Acara itu dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sepanjang gagasan pembentukan family office merupakan pembaharuan pemerintah, Ghufron menyebut, hal itu masih berada di dalam wilayah kementerian terkait, salah satunya Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan pemerintah perlu mengkaji tambahan di rencana pembentukan family office. Menurut Bhima, bermacam studi menunjukkan, negara yang tersebut berubah menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah.

“Apakah Nusantara cuma dijadikan sebagai suaka pajak kemudian tempat pencucian uang, misalnya?” kata Bhima untuk Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.

Selain berisiko bermetamorfosis menjadi suaka pajak lalu tempat pencucian uang, ia takut pembangunan ekonomi family office tidaklah masuk sektor riill, seperti untuk merancang pabrik. Namun, cuma untuk diputar pada instrumen keuangan, seperti pembelian saham kemudian surat utang.

Rencana pembentukan family office awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman serta Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah lama menyetujui serta memanggil beberapa orang menteri juga pejabat untuk mendiskusikan skema pembentukannya.

Luhut menyatakan ia sedang menyusun regulasi terpadu terkait family office. Salah satu regulasi yang akan datang ditetapkan adalah penduduk yang mana menaruh uangnya ke family office bukan dikenakan pajak, tetapi diharuskan berinvestasi, yang digunakan akan dikenakan pajak.

“Dan penanaman modal nanti akan kita pajaki,” kata Luhut melalui akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, dikutipkan Tempo pada 2 Juli lalu.

Artikel ini disadur dari KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

Related Articles

Back to top button