KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang digunakan diadakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan tidak hanya saja menyasar pendapatan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi bukanlah hanya saja gaji. Di di lokasi ini ada penghasilan, penghasilan banyak, upah pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di dalam Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang tersebut dipotong, Tumpak mengaku tidaklah mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang mana mengetahui itu, berapa penghasilan orang pimpinan KPK dalam KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, tidak yang digunakan tak resmi. Berapa? Aku tidaklah tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang dimaksud memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini sebagai teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya juga terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati dan juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.



