Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Angka KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang dimaksud menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono pada webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal di Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.
Dian menyatakan apabila pada Undang-Undang pemilihan gubernur hanya sekali menghendaki bahwa partai kebijakan pemerintah belaka bisa saja mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka potensi bagi partai urusan politik untuk mendaftarkan lebih lanjut dari satu paslon.
“Kita bisa saja menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang tersebut kemudian memuat norma pada hal partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres mengusulkan lebih lanjut dari satu pasangan, yang dimaksud kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa saja dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang pemilihan gubernur sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu hanya sekali menghendaki partai kebijakan pemerintah itu cuma mampu mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka potensi dapat mengusulkan lebih banyak dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu sudah pernah menjadi faktor kriminogen, pada tanda petik, tidak di konteks,” lanjutnya.
Sehingga, faktor kriminogen itulah yang mana menimbulkan seseorang melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, apabila PKPU itu menyebabkan pengusul atau partai kebijakan pemerintah menjadi melanggar ketentuan pada undang-undang.
“Karena kalau kemudian sebuah partai kebijakan pemerintah itu mencalonkan lebih banyak dari satu, kemudian hari beliau diklarifikasi oleh KPU lalu kemudian menyatakan cuma satu yang digunakan kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah lama menarik calonnya, dikarenakan sebetulnya yang dimaksud dimungkinkan dalam Undang-undang pilkada hanya sekali boleh satu,” katanya.
Dian menilai apabila partai kebijakan pemerintah dimungkinkan mengusulkan lebih tinggi dari satu paslon, pada akhirnya partai urusan politik itu harus menarik salah satu calon yang tersebut diusulkannya.





