Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, jikalau merujuk pada latar belakang pembubaran DPA pada waktu itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya lantaran dianggap sangat bukan efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah juga tujuan DPA menjadi bukan jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, kemudian wewenang lebih tinggi jelas,” katanya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tiada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu majelis pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu badan pertimbangan yang mana bertugas memberikan nasihat juga pertimbangan terhadap presiden, yang tersebut selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih lanjut efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tak efektif oleh sebab itu di praktiknya tiada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang dimaksud seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR sudah ada mampu mengatasi marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang digunakan merekan miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi tambahan efisien dikarenakan secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di dalam masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang dimaksud kemudian dijadikan masukan, pertimbangan juga evaluasi kebijakan yang mana diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai tindakan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas juga fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di area dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.





