Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Kuantitas Rapor di Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang dimaksud terlibat skandal katrol nilai rapor ke Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu menganggap skandal pada penerimaan partisipan didik baru (PPDB) yang dimaksud telah mencoreng citra lembaga pendidikan pada Depok.
“Hukum aja semua pihak yang tersebut terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang tersebut berasal dari tempat pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Perkotaan Depok lalu Pusat Kota Bekasi– ini berharap agar semua pihak, termasuk penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang dimaksud sampai tuntas. “Pemerintah tempat harus tegas, jangan mengambil bagian jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung pendatang tua partisipan didik agar mengikuti aturan pada saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran merekan sangat penting untuk mempengaruhi proses PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar pada saat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi menemukan anomali data 51 calon kontestan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok pada waktu PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan perangkat lunak yang tersebut dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok sempat menolak menganulir ke-51 partisipan didik itu dengan alasan sudah ada diterima lalu disampaikan menjadi partisipan didik baru dalam sebagian SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui apabila SMPN 19 memang sebenarnya sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya di PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon kontestan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, tak membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang digunakan diwujudkan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia belaka menegaskan akan menerima konsekuensi berhadapan dengan kecurangan itu.
“Dari tahapan yang kami jalani, memang benar kami akui ada kesalahan lalu kami sudah ada siap menghadapi konsekuensinya dengan Dinas Pendidikan,” kata Nenden pada waktu dimintai konfirmasi di dalam SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji mengungkapkan Komisi X DPR telah beberapa kali mendiskusikan terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum diperlukan dievaluasi oleh sebab itu mekanisme penerimaan siswa baru itu hanya sekali bermasalah pada kota-kota besar. “Karena banyak permainan, pada luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dijalankan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana



