Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Sistem Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka itu terkait proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk-produk tembakau lalu rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dianggap tidaklah menepati janjinya pada menegaskan terciptanya keterlibatan umum lalu legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja di area Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota badan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang dimaksud masih bermasalah, khususnya di transparansi prosedur dikarenakan pemerintah dianggap masih minim melibatkan rakyat pada rapat-rapat penyusunan serta tak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Wadah Group Discussion (FGD). Di ketika yang tersebut sama, tuntutan untuk transparansi kemudian keterlibatan rakyat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai mengkritisi kurangnya partisipasi DPR kemudian publik di proses perumusan yang tersebut dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan juga penjelasan mengenai PP 28/2024 lalu peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan rakyat dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan rakyat menjadi prioritas pada penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes memiliki target aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk hasil tembakau dan juga rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana tidak ada diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan umum dan juga pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul oleh sebab itu anggota komite merasa tidaklah terlibat pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang digunakan mengatur tentang komoditas tembakau kemudian rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR pada proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tiada diundang di rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai delegasi rakyat, seharusnya diadakan melalui FGD.
“Jadi, mana yang mana disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan umum tidak ada diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang tersebut sebanding pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidaklah memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Bidang Kesehatan disusun, Kemenkes sudah berazam untuk melibatkan DPR pada proses penyusunan PP. Namun, PP mendadak dikeluarkan tanpa melibatkan DPR juga menyebabkan berbagai keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jikalau permasalahan ini tidak ada diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang dimaksud ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.





