Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman serta Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan revisi aturan yang mana akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya akibat itu menurut saya penting sebab tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang dijalankan di area Ibukota Indonesia Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Daya dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian substansi bakar minyak (BBM) subsidi telah ada pada tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau di dalam pembahasan dalam level saya, di dalam eselon 1 telah selesai, sudah ada dibahas dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, pada Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui dalam Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersatu Menko tersebut, ada dua hal yang tersebut dibahas.
Pertama, pemerintah ingin material bakar yang mana didistribusikan ke warga itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian yang digunakan sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, dalam di revisi perpres tersebut, kita ingin menjamin tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, cuma itu semata yang bisa. Yang tidak ada berhak, ya Jangan menggunakan yang mana bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang digunakan mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang tersebut berhaknya siapa, yang bukan berhaknya siapa, itu kan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan perihal pembatasan pembelian Solar yang dimaksud juga akan diatur pada Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih tinggi menegaskan saja, yang digunakan tidak, yang mana ini, yang digunakan boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.






