Nasional

Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ

INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berubah menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.

Djoko menyatakan tiada pernah mengarahkan salah satu vendor bermetamorfosis menjadi pemenang di langkah-langkah pelelangan proyek pengerjaan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan berhadapan dengan usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif kemudian teknis,” ujarnya.

Menurut Djoko, panitia yang memutuskan vendor yang disebutkan kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC belaka memberikan hak right to match dikarenakan kontraktor/vendor yang disebutkan sudah pernah diikut sertakan pada rute tender penanaman modal pengusahaan jalan tol. 

Adapun, right to match adalah pemberian hak terhadap badan usaha proyek kerja sebanding untuk melakukan inovasi penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan bidang usaha lain yang mana mengajukan penawaran tambahan rendah.

“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya mampu menjaring nilai terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang disebutkan tidak ada digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.

Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin di kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif kemudian teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan nilai yang lebih tinggi rendah.

“KSO Waskita-Acset punya hak right to match di lelang. Namun hak right to match ini tidak ada digunakan akibat memang sebenarnya tarif KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan nilai terendah pada lelang,” ujar Yudhi.

Dalam serangkaian konstruksi Tol MBZ, PT JJC yang tersebut pada waktu itu dipimpin oleh Djoko Dwijono sudah melakukan berubah-ubah upaya untuk menjadikan proyek yang disebutkan cepat sesuai namun lebih besar efisien berdasarkan aturan yang tersebut ada.

Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, pembangunan tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan lapangan usaha baja nasional, pembaharuan yang dimaksud sudah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proses pembuatan lebih tinggi cepat. (*)

Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ

Related Articles

Back to top button