Bisnis

Mendag sebut pemerintah akan kenakan Bea Masuk tujuh komoditas impor

kita menetapkan ada 7 item, yaitu TPT (tekstil serta produk-produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi dan juga alas kaki

Bantul – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah akan datang mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari bermacam negara.

"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang mana dipimpin Pak Presiden kita memutuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil juga komoditas tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki," kata Zulkifli Hasan usai pelepasan ekspor barang dekorasi rumah ke Kota Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk berhadapan dengan tujuh komoditas impor yang dimaksud akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), serta Komite Pengamanan Perdagangan Tanah Air (KPPI).

"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, pada tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu lapangan usaha kita," katanya.

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, juga Bea Masuk Anti Damping.

"Dan itu memang benar sah diatur di undang undang kita, dan juga juga dunia. Semua negara bisa saja melindungi lapangan usaha ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang mana saya ungkapkan tadi, ada KADI, kemudian KPPI," katanya.

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI lalu KPPI yang dimaksud kalau menghancurkan perekonomian Negara Indonesia pasti dikenakan bea masuk, dikarenakan negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesi juga diperbolehkan.

"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tiada semata-mata Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu lapangan usaha kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.

Artikel ini disadur dari Mendag sebut pemerintah akan kenakan Bea Masuk tujuh komoditas impor

Related Articles

Back to top button