Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi

Ibukota Indonesia – Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sebagai pejabat publik, dirinya setiap saat berupaya taat hukum serta menjunjung tinggi hukum, juga tiada menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat umum untuk kepentingan pribadi.
Menperin di Jakarta, Rabu menyatakan hal yang disebutkan disampaikan ia merespons isu terkait dirinya yang tersebut melindungi istri di perkara tidaklah memenuhi kewajiban pembayaran di jual beli tanah menghadapi nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp35 miliar.
Agus menyampaikan, isu yang dibuat oleh Lembaga Swadaya Publik (LSM) Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) merupakan hal yang digunakan tiada benar.
"Transaksi jual beli tanah yang disebutkan telah selesai, dan juga PT ALD telah lama menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada ada lagi kewajiban perusahaan yang disebutkan pada pemilik tanah sebelumnya,” kata dia.
Agus menambahkan, kewajiban PT ALD terkait jual beli yang disebutkan sudah ada tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tak menggunakan prasarana lalu kewenangannya sebagai pejabat umum untuk melindungi istrinya di permasalahan yang tersebut dituduhkan tersebut.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan infrastruktur serta kewenangan untuk melindungi istri pada persoalan yang mereka komunikasikan ini adalah tidak ada berdasar juga merupakan fitnah juga pencemaran nama baik,” ujar dia.
Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik kemudian fitnah.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI melawan pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah juga pencemaran nama baik. Bukan belaka informasi yang disampaikan tiada benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan rakyat akibat pencemaran nama baik yang tersebut dilakukan,” kata Agus.
Artikel ini disadur dari Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi






