Metode Pembatasan BBM, Ada Usulan Hanya Motor kemudian Angkutan Umum Boleh Minum Pertalite

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna melakukan konfirmasi penyaluran yang lebih tinggi tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan juga roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite serta Biosolar.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Pengetahuan Publik, serta Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan, bahwa rencana pembatasan BBM subsidi ini masih di tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi masyarakat guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.
“Usulan pembatasan bagi angkutan umum kemudian kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang mana bukan akan mengganggu konsumen, namun tetap memperlihatkan melakukan konfirmasi kuota BBM bersubsidi tidaklah terlampaui,” jelas Agus pada acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” dalam Jakarta, Rabu (18/9).
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto lalu Organisasi Angkutan Darat (Organda) di diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh publik yang digunakan membutuhkan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi. Saya mengusulkan semata-mata kendaraan umum dan juga roda dua yang digunakan diperbolehkan mengakses Pertalite serta Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.
Pembatasan yang disebutkan dinilai sebagai langkah strategis di memperbaiki tata kelola subsidi energi di dalam Tanah Air. Untuk menegaskan kebijakan yang dimaksud efektif juga berkeadilan, diperlukan kajian yang tersebut mendalam juga keterlibatan berbagai pihak terkait.
Senada dengan Sugeng, Deputi Lingkup Kerjasama Infrastruktur serta Transportasi Kementerian Koordinator Area Kemaritiman dan juga Investasi, Rachmat Kaimuddin menuturkan, bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.
“Kami setuju kendaraan roda dua serta angkutan umum masih diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih pada pembahasan lebih tinggi lanjut,” jelas Rachmat.





