Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua pasca NU yang dimaksud Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya
Jakarta – PP Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan besar kedua, yang tersebut mau menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah pasca PBNU.
“Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, untuk Tempo, ketika ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah telah menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, sebagian ormas keagamaan menyatakan tak akan ambil bagian dalah pengelolaan tambang melalui IUPK yang tersebut ditawarkan pemerintah. Mereka adalah Persekutuan Gereja-Gereja ke Tanah Air (PGI), Forum Waligereja Indonesi (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), serta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Anwar memaparkan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sebagian catatan. Jka Muhammadiyah memutuskan menerima serta menjalankan tambang, maka pengelolaan harus dikerjakan dengan mempertahankan lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong hambatan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain mempertahankan lingkungan, Muhammadiyah harus menyimpan hubungan baik dengan masyarakat yang tersebut terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesi (MUI) ini mengatakan, jikalau harus mengatur tambang, Muhammadiyah harus mempertahankan hubungan baik dengan penduduk setempat.
Namun Anwar mengutarakan warga setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno yang digunakan dijalankan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah perihal izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap jikalau mendapat tawaran mengurus tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima juga siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah lama menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Kebijakan yang disebutkan tertuang pada Peraturan pemerintahan Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengurus bidang usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang mana diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Persyaratan IUPK untuk Ormas Keagamaan
Ketentuan distribusi IUPK untuk kelompok komunitas tercantum pada Pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimaksud berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilaksanakan penawaran secara prioritas untuk badan bisnis yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang digunakan dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin bisnis dan juga mempunyai organ yang mana menjalankan kegiatan sektor ekonomi dan juga bertujuan pada pemberdayaan dunia usaha anggota juga kesejahteraan masyarakat.
Pasal yang disebutkan juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku pada jangka waktu lima tahun sejak Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral juga Batu bara berlaku.
Perpres yang disebutkan mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, juga pemberian WIUPK bagi badan bidang usaha organisasi rakyat terhadap Menteri Penyertaan Modal selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi penduduk yang disebutkan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Menteri Penyertaan Modal Bahlil Lahadalia mengutarakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penyelenggaraan serta pemanfaatan lahan bagi pembagian merata investasi.
Selain itu, kata Bahlil, Perpres yang dimaksud juga mengatur penataan perizinan mencoba untuk pertambangan, perkebunan, juga pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimaksud dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, kemudian badan usaha yang digunakan dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan dijalankan melalui langkah-langkah tender sebagaimana diatur pada undang-undang. Tapi teknis-nya, ada dalam Kementerian ESDM,” katanya.
ANTARA
Pilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor dalam IKN Periode Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama dalam Sana Pekan Depan?
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelah NU yang Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya





