Nasional

MUI: Larangan Pemanfaatan Hijab di tempat RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang mana dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), terhadap manajemen Rumah Sakit Medistra Ibukota Indonesia Selatan. Surat yang disebutkan berisi dugaan pertanyaan yang tersebut bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja di tempat Rumah Sakit tersebut.

Menurutnya jikalau benar demikian sungguh tak etis juga menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian sudah terjadi maka tentu sekadar hal yang disebutkan sangat tak etis lalu sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Awal Minggu (2/9/2024).

Serta juga sangat tak sesuai semangat juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 kemudian 2 UUD 1945 yang digunakan berbunyi : (1) Negara berdasar berhadapan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing juga untuk beribadat menurut agamanya dan juga kepercayaannya itu.

“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya juga agar tidaklah terjadi hal-hal yang mana tiada kita inginkan maka MUI mengajukan permohonan terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut,” katanya.

Kedua, untuk pihak Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena apabila benar hal demikian telah lama terjadi maka berarti RS yang disebutkan telah lama melakukan pelanggaran HAM kemudian konstitusi dan juga telah lama merusak kerukunan hidup antar umat beragama dalam negeri ini dan juga hal demikian tentu cuma tidak ada kita inginkan,”tuturnya.

Related Articles

Back to top button