OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di tempat Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural di pengelolaan dana pensiun pada Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, kemudian kegunaan pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional serta transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan secara langsung dengan penyelenggaraan teknologi untuk pelaporan dan juga pengelolaan penanaman modal dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap partisipan ingin harus mampu mengamati data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang bersangkutan, itu bisa jadi diperoleh dengan baik,” kata beliau di di acara HUT ADPI ke-39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen serta kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk kegiatan pensiun kegunaan pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait kesulitan pengelolaan penanaman modal yang tersebut masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset pembangunan ekonomi dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang miliki proporsi tinggi pada aset non likuid kendati kontestan didominasi oleh partisipan pasif.
Ogi menilai, pada waktu ini masih banyak portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang digunakan diarahkan pada aset sebagai tanah kemudian bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan pada pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan lalu penyertaan secara langsung bisa saja sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait khasiat pensiun atau replacement ratio yang mana masih rendah. Saat ini replacement ratio dalam Indonesia cuma sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang dimaksud rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.





