OJK Terbitkan Aturan Perkuat Tata Kelola BPR kemudian BPRS
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
POJK yang dimaksud diterbitkan untuk terus menggalakkan agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga BPR Syariah dapat bertambah dan juga mengalami perkembangan berubah menjadi lembaga keuangan yang digunakan berintegritas, adaptif, serta berdaya saing di menyediakan layanan keuangan terhadap komunitas khususnya pelaku usaha mikro kemudian kecil dalam wilayahnya.
“Ketentuan ini penting di rangka menghadapi beraneka tantangan internal lalu eksternal yang mana semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang dimaksud kami lakukan, kegagalan pada penerapan tata kelola yang digunakan baik pada BPR juga BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR serta BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae di dalam Jakarta, Selasa, 17 Juli 2024.
Dian berharap penerbitan POJK itu serta upaya penguatan yang dilaksanakan dapat meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap BPR atau BPR Syariah. Penguatan tata kelola yang disebutkan juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR juga BPR Syariah yang tersebut berada pada kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang identik sehingga dapat berubah menjadi lapangan usaha yang tersebut lebih lanjut efisien serta berkontribusi bagi perekonomian kemudian masyarakat.
POJK Tata Kelola yang digunakan berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR kemudian BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang digunakan baik di penyelenggaraan kegiatan perniagaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Hal itu antara lain diwujudkan pada bentuk penyempurnaan atau penguatan bentuk juga langkah-langkah tata kelola yang tersebut meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas direksi, majelis komisaris juga komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko serta anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan juga sistem teknologi informasi, dan juga rencana perusahaan BPR serta BPR Syariah.
Penerapan tata kelola yang baik pada BPR juga BPR syariah diharapkan dapat menggerakkan pertumbuhan BPR juga BPR Syariah yang digunakan stabil kemudian berkelanjutan juga memberikan kegunaan terhadap klien atau warga sekitar serta para pemangku kepentingan.
Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR juga BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, pembaharuan komoditas dan juga teknologi informasi perbankan juga dapat memitigasi kemungkinan terjadinya aksi kecurangan atau permasalahan lainnya.
OJK meyakini rangkaian kebijakan juga ketentuan tata kelola bagi BPR juga BPR Syariah ini dapat menjadikan lapangan usaha BPR juga BPR Syariah tambahan berdaya saing juga semakin berkontribusi bagi perekonomian lalu masyarakat.
Pilihan editor: Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong lalu PT Akur Dana Abadi
Artikel ini disadur dari OJK Terbitkan Aturan Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS





