One Map Policy atasi tumpang tindih lahan hingga 57 jt hektar

Dengan demikian sudah pernah terbentuk penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen pada kurun waktu 3 tahun terakhir
Jakarta – Kepala Badan Data Geospasial Muh. Aris Marfai melaporkan, Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy telah berhasil menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 jt hektar per Juni 2024.
Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) hasil dari sinkronisasi menunjukkan penurunan tumpang tindih lahan sebesar 10,5 persen di dalam Indonesi selama 3 tahun terakhir.
“Untuk luas tumpang tindih pada tahun 2019 sebesar 77 jt hektar, sedangkan luas tumpang tindih terbaru tahun 2024 mencapai 57 jt hektar, Dengan demikian telah dilakukan berlangsung penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen di kurun waktu 3 tahun terakhir,” kata Aris di Rakernas One Map Policy di Jakarta, Kamis.
Aris menjelaskan, capaian yang dimaksud disebabkan akibat adanya pembaharuan regulasi juga kebijakan sebagai acuan dasar hukum penilai tipologi juga pemutakhiran Berita Geospasial Tematik (IGT) PTTI.
Adapun Kebijakan Satu Peta sudah diatur dan juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.23 tahun 2021 tentang pembaharuan menghadapi Perpres No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta 1:50.000.
Aris menyampaikan, hingga ketika ini progres kompilasi IGT sudah pernah mencapai 100 persen.
Sementara integrasi data masih mencapai 98 persen. Kemudian masih terdapat 2 IGT yang dimaksud mengantisipasi verifikasi perbaikan.
Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa Kebijakan Satu Peta sudah pernah melaksanakan pemantauan melalui sistem monitoring juga evaluasi berbasis elektronik (e-monev).
Sampai ketika ini, telah ada 23 kementerian/lembaga (K/L) melakukan rencana aksi, dalam mana 14 K/L telah memenuhi target Rencana Aksi Kebijakan Satu Peta, sementara 9 K/L masih di serangkaian pelaksanaan target.
“Pada kesempatan ini kami komunikasikan apresiasi yang mana sebesar-besarnya terhadap kementerian lalu lembaga melawan capaian yang digunakan sudah ada diperoleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa melalui Peraturan Badan Data Geospasial No. 3 Tahun 2024, maka informasi geospasial nantinya akan dapat diakses oleh masyarakat.
“Badan Data Geospasial sudah ada menetapkan Peraturan Badan Berita Geospasial Nomor 3 tahun 2024 tentang Klasifikasi Akses kemudian juga Mekanisme Berbagi Informasi kemudian Pengetahuan Geospasial, yang dimaksud mengatur tentang hak akses, tiada hanya di tingkat kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah, namun juga hak akses untuk masyarakat,” tutupnya.
Artikel ini disadur dari One Map Policy atasi tumpang tindih lahan hingga 57 juta hektar





