Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan usaha Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah barang merupakan praktik yang digunakan biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menyebabkan penetapan tarif seperti itu.
“Semuanya item kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidaklah absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tiada boleh menetapkan biaya jual kembali. Tapi, secara ekonomi usaha penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara kegiatan ekonomi sanggup membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada pada rule of reason lalu itu bisa jadi dibuktikan, RPM itu sah-sah hanya untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila biaya uang ditetapkan tak ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen dan juga para resellernya itu vertikal yang dimaksud terafiliasi antara produsen serupa yang digunakan mendistribusikan produk-produk ataupun resellernya juga bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller juga distributornya mengirimkan seenaknya belaka ya ia dapat dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan ia mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tidak ada heran penetapan tarif itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari berhadapan dengan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mana mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan tarif jual kembali itu awalnya memang sebenarnya sangat sensitif dan juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini lalu pada keputusannya berubah total.





