Bisnis

Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengutarakan pembatasan pembelian komponen bakar minyak atau BBM bersubsidi tidaklah mampu dengan segera dimula pada 17 Agustus mendatang.

Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, setelah itu dibantah Menteri Tenaga serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

“Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mulyanto melalui perangkat lunak perpesanan terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024. 

Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian lalu Harga Jual Eceraan BBM harus lebih banyak dulu diselesaikan. Parameter pembatasannya juga harus definitif dan juga dikonsultasikan untuk publik. “Sehingga, ketika ditetapkan lebih tinggi mudah-mudahan diterima,” tuturnya,

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun memohon Luhut mencabut juga meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa tak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.

Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII sama-sama Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi (BPH Migas). “Ini adalah sesuatu yang tanpa peringatan dan juga mengagetkan,” kata Mulyanto.

Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang digunakan dibahas Komisi VII….

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya

Related Articles

Back to top button