TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan otoritas Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum lalu HAM perihal tidaklah lanjut tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat kemudian pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidaklah perlu diadakan tindakan hukum tambahan lanjut, baik dikarenakan bersifat einmalig (final), sudah pernah dicabut, maupun sudah pernah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya di tempat acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno dalam Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Meski telah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang digunakan bersifat psikologis juga politis terkait tuduhan yang mana termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang digunakan intinya telah terjadi menuduh Presiden Soekarno telah lama memberikan kebijakan yang dimaksud mengupayakan pemberontakan serta pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang dimaksud lampau.
Di sisi yang dimaksud lain, kata dia, perintah untuk Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum di rangka menegakkan hukum lalu keadilan terhadap Bung Karno menghadapi tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidaklah pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di area Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) DKI Jakarta di status Tahanan Politik dalam Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan bukan pernah dibuktikan menurut hukum dan juga keadilan juga sudah pernah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang tersebut berdasar berhadapan dengan hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang dimaksud tidaklah dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah lama menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, serta Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu persyaratan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yaitu setia lalu bukan pernah mengkhianati bangsa dan juga negara.




