pemerintahan Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Layanan Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menafsirkan kebijakan pembatasan impor melalui bea masuk harus diberlakukan dengan bilangan yang digunakan tepat. Sebab bila bea masuk terlalu tinggi, barang-barang impor ilegal yang dimaksud justru dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia.
“Kalau sudah ada begitu, repot. Impor ilegal enggak ada regulator, kecuali polisi,” ujar Komisaris KPPU Industri Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha ketika ditemui ke Kantor KPPU, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor jika Cina. Dia mengumumkan peperangan dagang antara Cina juga Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas juga ketersediaan produk-produk Cina ke Indonesia, satu di antaranya baja, tekstil, juga lain sebagainya.
“Kita pakai tarif sebagai jalan pergi dari untuk proteksi menghadapi barang-barang yang digunakan deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di dalam Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti disitir dari Antara.
Eugenia menjelaskan, hitungan 200 persen yang tersebut ditentukan pemerintah harus didukung oleh kajian sebelumnya. Pemerintah, kata dia, harus mengkaji secara mendalam serta spesifik dengan melibatkan KPPU untuk memberlakukan bea masuk sebesar 200 persen. Angka itu, kata dia, tentu tiada diberlakukan untuk semua barang impor.
Dia menambahkan, KPPU mengupayakan kebijakan pembatasan impor untuk barang-barang jadi yang mana segera digunakan oleh konsumen. Tapi bahan-bahan baku untuk bidang di negeri, kata Eugenia, sebaiknya tak dikenakan bea masuk yang tersebut tinggi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD lalu BMTP untuk beberapa jumlah komoditas impor, teristimewa tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi lapangan usaha tekstil pada negeri dari banjir hasil impor.
“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang mana sudah ada diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang digunakan lain,” tutur Sri Mulyani pada konferensi pers, Kamis, 27 Juni 2024.
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak





