pemerintahan Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Mancanegara Diperbolehkan 100 Persen ke Kawasan Perekonomian Khusus
Jakarta – eksekutif memberikan bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan bagi penanam modal yang mana berinvestasi di wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK). Bantuan fiskal berbentuk peniadaan pajak hingga 20 tahun kemudian memperbolehkan kepemilikan asing sampai 100 persen dari segi non-fiskal.
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin menjelaskan menjelaskan latar belakang pengembangan KEK, dalam antaranya keadilan pengerjaan yang mana selama ini semata-mata terkonsentrasi dalam Pulau Jawa kemudian Sumatera. Keberadaan KEK juga berguna untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, lalu impor yang memiliki nilai kegiatan ekonomi tinggi. Dalam rangka mewujudkan tujuan yang disebutkan pemerintah memberikan kebijakan, baik dari segi fiskal serta non-fiskal.
Di sektor fiskal pemerintah memberikan sejumlah keleluasaan, di antaranya memberikan tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak jualan barang mewah, penangguhan bea masuk, pembebasan pajak di rangka impor, pembebasan cukai komponen baku, pembebasan pajak wilayah juga dapat berpartisipasi di VAT refund bagi sektor pariwisata.
Lebih lanjut, Edwin menerangkan, bagi penanam modal yang digunakan berinvestasi dengan nilai minimum Rupiah 100 miliar mendapat pembebasan pajak 10 tahun, 15 tahun bagi pemodal yang dimaksud berinvestasi minimum Mata Uang Rupiah 500 miliar lalu 20 tahun dengan nilai pembangunan ekonomi minimum Rupiah 1 triliun.
Di sektor non-fiskal, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, di antaranya, hak guna bangunan (HGU) sampai 80 tahun, pelayanan satu pintu, tidak ada berlakukannya negative list, persetujuan lingkungan oleh BUPP, tidaklah ada kewajiban ekspor, hingga kepemilikan 100 persen oleh asing.
Selanjutnya: “Pemberian sarana yang dimaksud meningkatkan daya tarik kemudian daya saing….”
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus






