otoritas Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Ini adalah Kalau Memungkinkan

JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilihan kepala daerah yang dimaksud telah lama disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu pada waktu mengunjungi rapat bersatu DPR dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Komisi II DPR.
Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang digunakan sudah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang tersebut pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala wilayah dan juga penghitungan batas usia calon kepala daerah.
“Hari ini segera kita harmonisasi dan juga sesegera mungkin saja kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai hadir di rapat di dalam Komisi II DPR RI, Hari Minggu (25/8/2024).
Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya segera mengatur rapat sama-sama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan pembaharuan itu akan segera diundangkan. “Ini secara langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya telah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera kemungkinan besar melakukan pengundangan,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat serta berlangsung tak lebih besar dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam rapat itu KPU melakukan konfirmasi rancangan perubahannya sudah pernah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia. Dalam rapat itu juga tidak ada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk pelaksana pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodasi, tidaklah ada kurang tiada ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Hari Minggu (25/8/2024).
“Apakah bisa saja kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab kontestan rapat.





