Bisnis

Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengedarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil operasi ini digunakan untuk membayar penghasilan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang terhadap karyawan sebesar Rp95 miliar.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, transaksi jual beli aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana cuma yang mana akan dilepaskan, Kementerian BUMN ketika ini masih melakukan beberapa persiapan.

“Kita sedang menyediakan transaksi jual beli aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Hari Senin (2/9/2024).

Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan

Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan perkara korupsi atau fraud di tempat internal perusahaan. Kasus yang disebutkan menciptakan cash flow perusahaan tertekan berat.

Berdasarkan Kondisi keuangan yang dimaksud menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang mana fantastis. Jumlah uang yang tersebut disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah juga dijalankan sejak beberapa berbulan lalu.

Cara Indofarma menggunakan dana induk usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk karyawan. alasannya unit industri Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran upah karyawan.

Namun, suplai anggaran mulai dihentikan juga menyebabkan pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Gaji dan juga Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma

Pemegang saham juga baru semata menyelesaikan proses hukum berbentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam pengadilan. “Untuk perkara Indofarma ketika ini memang benar ada fraud yang tersebut sedang ditangani Kejaksaan lalu kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.

Related Articles

Back to top button