Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) melanjutkan penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengatur sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan juga Tata Kerja Kementerian Energi lalu Informan Daya Mineral, tugas serta fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di area bidang energi dan juga sumber daya mineral untuk membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Narasumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, dikutipkan Akhir Pekan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus lalu mengatur sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api pada seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang tersebut besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan sejumlah pegawai yang mana profesional dan juga kompeten dalam bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM ketika ini sebanyak 5.304 pegawai kemudian untuk mengurus lalu menjalankan sektor ESDM yang mana besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang dimaksud besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang mana tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral juga batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM pada waktu ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang disebutkan adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak serta Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral juga Batubara;
5. Direktorat Jenderal Daya Baru, Terbarukan, lalu Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangunan Informan Daya Manusia Daya kemudian Narasumber Daya Mineral;
9. Pusat Fakta kemudian Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak juga Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Tenaga Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di dalam masa mendatang pada mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih besar berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.






