Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Menkumham Sinkronisasi ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dijalankan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan program pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, bukan mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan berbicara dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali program rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengantisipasi informasi yang diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum bisa jadi berbicara sejumlah perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU pemilihan gubernur ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.




