Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir dalam Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang digunakan menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I di dalam Baleg DPR sama-sama pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang digunakan diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang tersebut hadir belaka sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah keseluruhan anggota fraksinya yang dimaksud hadir dalam ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah di Rapat Paripurna yang digunakan dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna hanya saja dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh sebab itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura sebab quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.





