Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas dan juga profesionalitas pendidik lalu tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Uji masyarakat ini diselenggarakan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Pertemuan yang dimaksud dilaksanakan di area DKI Jakarta ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi rakyat seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi sekolah pesantren.
Termasuk perwakilan satuan sekolah lalu dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang telah lama disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi tindakan Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh di beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, juga rekognisi yang tersebut layak terhadap pendidik lalu tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi merek yang digunakan telah lama menempuh jalur institusi belajar di tempat luar jenjang formal, sehingga keterampilan kemudian pengetahuan dia diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang dimaksud akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik dan juga tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk menjamin semua pendidikan, khususnya yang mana berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang dimaksud setara. Ketika kemudian negara hadir di bentuk apa pun baik pada bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang lebih lanjut berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang tersebut ikhlas, punya pengalaman yang tersebut panjang, punya kemampuan yang dimaksud mendalam, tetapi tidak ada sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang digunakan bukan menempuh institusi belajar formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik juga tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang dimaksud diterima Majelis Masyayikh pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin




