Nasional

Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Hal ini

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso , terpidana tindakan hukum kopi sianida yang fenomenal bebas hari ini, Hari Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.

“Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Hari Minggu (18/8/2024).

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas juga Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.

Bagaimana perjalanan perkara Jessica hingga bebas hari ini? Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di tempat Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Wayan bertemu Jessica serta orang temannya Hanie Boon Juwita pada kafe tersebut. Jessica datang lebih tinggi dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan juga memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tidaklah enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di area pusat belanja yang disebutkan sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.

Namun, nyawa Mirna tidaklah terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang sebab dianggap tidaklah wajar.

Tiga hari setelahnya kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengajukan permohonan izin terhadap ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah semata-mata diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya lalu menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan pada Gunung Gadung, Bogor.

Related Articles

Back to top button