Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol juga Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai urusan politik dan juga anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang dimaksud selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan cuma dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD terhadap para pimpinan parpol kemudian anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol juga para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang mana setingkat UU. Berpolitik lalu bersiasat utk mendapat bagian pada kekuasaan itu boleh lalu itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi juga konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil kemudian bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan serta mendapat itu. Tetapi tetaplah di koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan langkah tingkat I yang dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait aturan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang tersebut diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana mempunyai kursi di tempat DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut tidak ada mempunyai kursi pada DPRD.






