PKPU Pemilihan Kepala Daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini adalah Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masalah pemilihan kepala daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Mingguan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan gubernur ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 kemudian 70. “Apakah mampu kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II kemudian partisipan rapat dengan segera setuju.
Menteri Hukum serta Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan pembaharuan PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah kemungkinan besar secepat kemungkinan besar inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi lalu selanjutnya pada kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat di inovasi di dalam Pasal 11 serta Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila sudah pernah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pernyataan sah pada pemilihan raya anggota DPRD pada wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan juga calon delegasi gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah total penduduk yang dimaksud termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan harus memeroleh pengumuman sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di dalam provinsi tersebut;




