Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di area Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah lama diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih lanjut lengkap dan juga modern, sehingga memudahkan penggunanya pada waktu berada dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya sudah diakui dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, pembaharuan yang dimaksud dilaksanakan merupakan langkah maju Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya pada kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini tak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang dimaksud membuatnya lebih lanjut informatif. Salah satu yang dimaksud paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda gowes motor yang tersebut menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang dimaksud diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia lalu Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat lalu tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan serta alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang dimaksud untuk memverifikasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian pada luar negeri. Hal ini juga dapat memproduksi SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan penduduk serta petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang dimaksud tertera di dalam di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah diakui dalam beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang dimaksud ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di area Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang digunakan menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, serta Singapura. Namun, di area Singapura, SIM Indonesia hanya sekali berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, kemudian pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang dimaksud berkendara di tempat Negara Malaysia juga harus mempunyai SIM Internasional yang mana masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa saja mengajukan permohonan SIM Tanah Melayu untuk mengendarai kendaraan bermotor di tempat negeri jiran.






