Presiden Jokowi Teken Perpres Pengalihan IUP Tambang untuk Ormas, Baru PBNU yang digunakan Siap
Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, Senin, 22 Juli 2024.
Perpres ini mengatur pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud telah dicabut terhadap organisasi penduduk (ormas) keagamaan, salah satunya Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan juga koperasi.
Ketentuan itu dimuat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dilansir dari Jaringan Dokumentasi serta Data Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP untuk kelompok masyarakat tercantum di Pasal 5A ayat (1).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tersebut berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diwujudkan penawaran secara prioritas terhadap badan perniagaan yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang mana dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha dan juga memiliki organ yang dimaksud menjalankan kegiatan kegiatan ekonomi dan juga bertujuan pada pemberdayaan perekonomian anggota dan juga kesejahteraan masyarakat.
Pasal yang dimaksud juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku di jangka waktu lima tahun sejak Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batu bara berlaku.
Perpres yang disebutkan mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, juga pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat terhadap Menteri Penyertaan Modal selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi komunitas yang dimaksud harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Sebelumnya, Menteri Penyertaan Modal Bahlil Lahadalia menyatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penyelenggaraan kemudian pemanfaatan lahan bagi pembagian merata investasi.
Selain itu, kata Bahlil, Perpres yang dimaksud juga mengatur penataan perizinan berupaya untuk pertambangan, perkebunan, juga pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, serta badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan dikerjakan melalui proses tender sebagaimana diatur pada undang-undang. Tapi teknis-nya, ada pada Kementerian ESDM,” katanya.
Baru NU yang dimaksud Dapat IUPK
Sejauh ini PBNU merupakan satu-satunya ormas keagamaan yang tersebut berminat kemudian membantu kebijakan pemberian IUPK bagi ormas keagamaan. Presiden Jokowi bahkan menyatakan bahwa ia sudah ada menyiapkan IUPK untuk PBNU.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang mana gede, enggak mungkin saja saya memberikan ke NU yang kecil-kecil,” ujar Jokowi pada waktu hadir di pengukuhan pengurus PBNU dalam Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Menyambut tawaran itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berterima kasih melawan langkah perluasan pemberian izin tambang ormas keagamaan. “Kami meninjau sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” kata ia di dalam Kantor PBNU, DKI Jakarta pada 6 Juni 2024.
Muhammadiyah belum menentukan sikap. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti bahwa hal itu merupakan wewenang Pemerintah.
“Kemungkinan Ormas Keagamaan menjalankan tambang bukan otomatis lantaran harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti pada Ahad, 2 Juni 2024.
Mu’ti juga menegaskan bahwa sampai pada waktu ini tidaklah ada pembicaraan eksekutif dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. “Kalau ada penawaran resmi pemerintahan untuk Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.
Ormas keagamaan yang dimaksud menolak ke antaranya Persekutuan Gereja-Gereja pada Indonesi (PGI), Forum Waligereja Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), kemudian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom menyimpulkan pemberian IUP untuk ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat di mengatur kekayaan alam. Kebijakan ini juga menunjukkan penghargaan untuk ormas yang mana sudah pernah berkontribusi di perkembangan bangsa.
Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, juga Pastoral Migran-Perantau KWI, Marten Jenarut mengungkapkan pengelolaan tambang tak sesuai dengan tugas KWI sebagai lembaga ke bidang keagamaan. Sejak didirikan pada 1924, menurut dia, KWI bertujuan untuk mengatur peribadatan umat Katolik di dalam Indonesia kemudian menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan.
“Dalam konteks konsistensi terhadap jati diri dan juga muruah KWI sebagai ormas keagamaan, tiada menerima tawaran pemerintah untuk memegang IUP pertambangan,” kata Marten terhadap Koran Tempo.
Ketua Umum Pengurus Besar NWDI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengungkapkan pihaknya tidaklah akan mendaftar untuk mendapatkan izin perniagaan pertambangan. Meskipun begitu, menurut dia, pemberian WIUPK terhadap ormas keagamaan memang benar bertujuan baik agar dapat melibatkan di proses pembangunan.
“Untuk Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah sendiri belum ada rencana untuk mendaftar terkait izin pengelolaan tambang,” kata TGB pada arahan pendapat untuk Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Eforus HKBP, Robinson Butarbutar menyatakan pihaknya menolak izin tambang akibat merasa mengambil bagian bertanggung jawab menjaga lingkungan yang digunakan sudah dieksploitasi oleh manusia. HKBP memandang pertambangan sudah pernah lama terbukti menjadi salah satu pemicu utama kecacatan alam hingga pemanasan bumi (global warming).
Oleh akibat itu, HKBP memacu pemerintah untuk segera beralih ke pemakaian sumber energi hijau, seperti angin serta energi surya. Ormas keagamaan itu pun memohonkan pemerintah agar berperan tegas terhadap pelaku perusahaan tambang yang dimaksud telah lama membinasakan lingkungan.
“Bersama ini, kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan bahwa HKBP tiada akan melibatkan diri sebagai gereja untuk bertambang,” ujar Robinson terhadap Koran Tempo.
ANTARA | TIM TEMPO
Pilihan Editor Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di dalam Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir
Artikel ini disadur dari Presiden Jokowi Teken Perpres Pengalihan IUP Tambang untuk Ormas, Baru PBNU yang Siap






