Putusan MK Final kemudian Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohonkan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah . Sebab, di revisi yang dimaksud dilakukan, DPR telah lama menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 serta Nomor 70.
Ketua Area Hukum juga HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, sebab menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala wilayah dari 20 persen kursi di tempat DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih di area wilayah tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final lalu mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang dimaksud diuji harus direvisi tanpa ada tambahan serta penafsiran sedikit pun menghadapi amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan gubernur yang sudah ada tak dibahas sejak Oktober 2023 juga bukan masuk juga pada Prolegnas 2024, secara mendadak pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang digunakan mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK mengenai usia 30 tahun calon gubernur serta 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih banyak menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang mana menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur serta 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang tersebut berada dalam parlemen tetap saja harus mempunyai kursi minimal 20 persen atau 25 persen pengumuman sah. Sedangkan partai nonparlemen bisa saja mengajukan dengan ucapan sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung total pemilih dalam wilayah tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi sesi baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tiada mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Area Hukum juga HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang mana mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah selama tiada mengindahkan putusan dari MK.




