Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Organisasi Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak
Jakarta – Rencana pemerintah menerapkan asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability bagi kendaraan bermotor menuai aneka respons dari masyarakat. Aturan ini disebut akan berlalu pada awal 2025 dikarenakan masih mengawaitu Presiden Joko Widodo meneken Peraturan pemerintahan melalui Kementerian Keuangan melawan langkah lanjut dari Undang-Undang Penguraian serta Menguatkan Bidang Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menyatakan ketika ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menanti peraturan pemerintah yang akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Diskusi yang digunakan Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi memaparkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan pergi dari pada Januari 2025. Senyampang itu, Ogi memaparkan institusinya juga akan memproduksi Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat bermetamorfosis menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Serikat Pekerja Angkutan Tanah Air Tolak Rencana Ini
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Tanah Air (SPAI), Lily Pujiati, mengemukakan organisasinya menolak rencana ini dikarenakan akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, juga kurir. Dia mengumumkan biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tak sebanding dengan keadaan pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi.
“Karena biaya premi asuransi yang digunakan akan dibayarkan tiada sebanding dengan keadaan pendapatan kami yang bukan menentu. Hal ini disebabkan tarif angkutan yang hemat akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily di informasi tercatat pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengemukakan pengemudi angkutan berbasis aplikasi mobile tak mendapat penghasilan layak terdiri dari upah minimum seperti pekerja lainnya.
Tak belaka itu, Lily memaparkan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya keberadaan sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis perangkat lunak yang mana tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, merupakan pengeluaran untuk material bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, serta jaket.
“Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan juga aturan lainnya yang dimaksud memberatkan rakyat seperti potongan Tapera serta rencana kenaikan nilai tukar BBM,” kata dia.
Selain itu, Lily mengungkapkan SPAI menuntut pemerintah untuk mengangkat status pekerja angkutan berbasis program bermetamorfosis menjadi pekerja yang mana diatur di UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai berubah jadi solusi dari keadaan pekerja angkutan berbasis perangkat lunak yang digunakan tak menentu. “Supaya ada kepastian pendapatan serta hak pekerja bagi kami,” kata dia.
Fraksi PKS Sebut Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Bukan Solusi
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama memaparkan fraksinya dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana itu. Dia mengkaji alasan OJK yang tersebut mengapungkan rencana itu ke rakyat mengada-ada.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi semata-mata dikarenakan pendapat OJK yang dimaksud asal-asalan mengutip UU P2SK,” kata Suryadi di penjelasan ditulis pada Ahad, 21 Juli 2024.
Selain itu, Suryadi yang digunakan juga anggota Komisi V DPR itu mengatakan asuransi kendaraan ini juga akan menambah beban bagi masyarakat. Dia logis kendaraan bagi warga tidak sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Oleh dikarenakan itu, lantaran kendaraan sebagai alat produksi, Suryadi menganggap akan mungkin merembet terhadap naiknya nilai tukar barang lalu jasa.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) belaka komunitas masih sejumlah yang digunakan menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berisiko akan merembet terhadap kenaikan biaya berubah-ubah barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatatkan data sebanyak 50 persen kendaraan bermotor ke Negara Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Simbol Rupiah 100 triliun. “Persoalannya dapat jadi sebab mekanisme membayar pajaknya bukan efektif atau memang benar penduduk tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Asosiasi Asuransi Umum Negara Indonesia Sebut Rencana Ini adalah Akan Digitalisasi
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesi (AAUI) Budi Herawan mengakui rencana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor merupakan usulan dari pemerintah. Dia menyampaikan AAUI juga sempat berdiskusi dengan berubah-ubah pihak sebelum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangunan dan juga Penguasaan Bidang Keuangan (P2SK).
“Usulan awalnya datang dari pemerintah, itu diskusi beberapa kali sebelum diundangkan,” kata Budi ketika ditemui di dalam kantornya dalam Kawasan Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Usai berdiskusi tentang rencana ini, Budi mengungkapkan beberapa pihak yang mana mengusulkan itu lantas studi banding ke beberapa negara. Dia mengumumkan langkah ini merupakan upaya untuk melindungi warga dari prospek kecelakaan yang dimaksud tak diinginkan.
“Ingin mengimplementasikan, ini pengamanan untuk masyarakat, intinya seperti itu. Itu telah kajian yang digunakan dalam,” kata dia.
Oleh akibat itu, Budi mengutarakan jangan sampai rencana wajib asuransi ini akan membebani rakyat dengan premi atau iuran yang mana dibayarkan. Dia berharap dari asuransi ini para pihak yang dimaksud mengalami kerugian kelak bisa saja mendapat ganti yang digunakan layak.
“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang tersebut dirugikan itu bisa jadi mendapatkan ganti kerugian yang cukup serta layak,” kata dia.
Sementara itu, Budi mengutarakan pada waktu ini AAUI masih menanti Peraturan eksekutif melalui Kementerian Keuangan sebagai aktivitas lanjut Undang-Undang P2SK. Sembari itu, Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence serta digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem Artificial Intelligence juga kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi pada waktu ditemui dalam kantornya di kawasan Kuningan, Ibukota Selatan, Senin, 22 Juli 2024. Dia mengatakan situasi demografi Tanah Air yang digunakan luas berubah menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang digunakan akan ia usulkan terhadap pemerintah apabila Peraturan Presiden telah terjadi diteken. Dia mengumumkan AAUI telah terjadi belajar praktik asuransi mirip dari negara di dalam kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, juga negara dalam Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi menyatakan AAUI belum bisa saja melakukan konfirmasi berapa besar premi atau iuran yang dimaksud akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia mengumumkan akan menghitung juga menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat. “Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Pilihan Editor: Sandiaga Jaminan Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo
Artikel ini disadur dari Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak





