Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Beri Angin Segar Demokrasi

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersatu pemerintah menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan hasil yang tersebut tiada kalah progresif dengan tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR tetap memperlihatkan mengakomodir putusan MK.
Namun, sebagaimana lazimnya tindakan kebijakan pemerintah bukan bisa saja menciptakan semua khalayak senang. Hal yang digunakan wajar dan juga menunjukkan demokrasi berjalan baik.
Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra menuturkan kebijakan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang digunakan berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demnokrasi. Hal ini tergambar dari semua fraksi yang tersebut berkesempatan menyampaikan pandangan dan juga pendapatnya masing-masing.
“Keputusan hari ini adalah langkah yang amat bersejarah. DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini tercermin dari isi UU yang digunakan mengakomodir parpol yang tiada memiliki kursi di area DPRD bisa jadi mengusung calon kepala daerah,” ujar Bintang di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pada satu sisi tindakan Baleg mengakomodir hak konstitusional partai urusan politik yang tersebut tak mempunyai kursi di tempat DPRD. Pada sisi lain, Baleg DPR merestorasi kehancuran yang dimaksud timbul akibat kegaduhan urusan politik beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang dimaksud tidaklah miliki kursi pada DPRD.
Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat terhadap partai urusan politik yang dimaksud miliki kursi di area DPRD. “Apa yang mana diadakan Baleg DPR hari ini meluruskan yang tersebut bengkok dari putusan MK yang mana tak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang digunakan terhadap UUD. Putusan tidaklah dalam bentuk norma baru kemudian bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru,” ungkapnya.
DPR mempunyai hak konstitusi menyebabkan lalu menyusun UU sebagaimana yang digunakan diatur pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan kemudian menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mana mengambil peran sebagai penyusun UU.
Jika ada sebagian kecil rakyat menyatakan putusan MK merupakan kebijakan yang mana progresif. Menurut Bintang, kebijakan Baleg hari ini bukanlah hanya saja lebih besar progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang tersebut dititipkan terhadap DPR.






