Nasional

Rieke Diah Pitaloka Ingatkan KPU: Putusan MK Berlaku Tanpa Perlu Ubah UU

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing).

“Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan pembaharuan terhadap Pasal 11 serta Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan kota juga Wakil Wali Kota,” ujar Rieke, Mingguan (25/8/2024).

Maka itu, Rieke menekankan pembaharuan Pasal 11 dan juga Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan juga amar Putusan MK pada 20 Agustus 2024.

Pertama, kata dia, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas persyaratan usia calon kepala area di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang dimaksud memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur kemudian 25 tahun untuk Calon Kepala Daerah dan juga Calon Wali Kota”.

Rieke menambahkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: “pemenuhan batas usia calon kepala wilayah dihitung sejak pelantikan calon terpilih”.

“Jadi yang digunakan diatur bukanlah aturan usia pencalonan, tapi ketentuan pelantikan calon terpilih,” kata Rieke.

Rieke melanjutkan, barangkali ketika memproduksi PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau menyebabkan PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukanlah putusan Mahkamah Agung.

“Putusan MK memerintahkan batasan usia calon partisipan kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button