PSI Buka Suara masalah Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub
Jakarta – Partai Solidaritas Tanah Air atau PSI mengungkap pengumuman terkait gugatan prasyarat batas usia calon kepala area ke Mahkamah Konstitusi untuk forward menjegal Kaesang Pangarep forward di pemilihan gubernur.
Juru bicara PSI, Sigit Widodo, mengemukakan setiap warga negara Negara Indonesia mempunyai hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“PSI setiap saat mengikuti aturan perundangan yang berlaku kemudian menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Putra Boyamin Saiman juga adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan persyaratan batas usia calon kepala wilayah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, menyatakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau progresif ke pemilihan kepala daerah Perkotaan Solo.
Gugatan ini akan menjegal Kaesang untuk maju ke pemilihan gubernur. Kaesang pada waktu ini disebut-sebut akan progresif ke pemilihan kepala daerah Ibukota Indonesia serta Jawa Tengah.
Melalui uji materi ini, Arif menuturkan kliennya ingin Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan masalah Pasal 7 Ayat 2 Huruf E. Arkaan ingin kriteria batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
“Jadi setelahnya mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” katanya di konferensi pers dalam Daerah Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Pasal 7 huruf (e) ayat 2 Undang-Undang pemilihan gubernur mengatur usia paling rendah calon gubernur kemudian duta gubernur adalah 30 tahun lalu 25 tahun untuk Calon Kepala Daerah serta Wakil Pimpinan Daerah atau Calon Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Kota.
Diketahui Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang ada, batas usia calon gubernur serta perwakilan gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Syarat batas usia minimal calon kepala area sempat digugat oleh Partai Garuda. Berbeda dari gugatan ini, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU sehingga persyaratan minimal usia 30 tahun juga 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi menghadapi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mana diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pemimpin wilayah kemudian Wakil Pengurus berubah menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi yang dimaksud dapat dipercepat. Seperti halnya rute uji materi PKPU yang tersebut diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia menyampaikan bila uji materi itu dikabulkan, harus ada pembaharuan PKPU lalu menurut beliau hal itu tak masalah.
Selain itu, Arif mengungkapkan alasan politis kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu belaka di pemilihan kepala daerah Solo, tidak segera forward sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum memiliki pengalaman secara kebijakan pemerintah sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
“Mas Arkaan ini adalah pemukim Solo asli, KTP Solo, kuliah dalam UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan dalam Perkotaan Solo dulu. Enggak mampu ujug-ujug dengan segera ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” tutur dia.
Menurut Arif, apabila mengamati usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang disebutkan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu hanya sekali dapat mendaftar jadi wali kota dan juga bukan mampu mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang tersebut belakangan santer diberitakan.
Artikel ini disadur dari PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub




