Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap aturan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, akibat perumusannya yang mana minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan pada pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak sektor juga mempertimbangkan opsi litigasi, apabila dialog tak berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak lebih tinggi tegas,” ujar beliau di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di dalam PP Aspek Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tiada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari pergerakan di dalam jalan oleh sebab itu kami lebih besar suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata beliau di diskusi media yang dimaksud diselenggarakan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah terjadi berkirim surat terhadap pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, juga sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan berhadapan dengan poin-poin kebijakan pada PP Bidang Kesehatan maupun RPMK yang mana memberatkan pelaku bidang tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tiada melibatkan serikat pekerja pada pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir di program public hearing yang digunakan dilakukan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang tersebut dibuat bahkan lebih besar ketat kemudian tidak ada menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang tersebut diatur di Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada bidang rokok juga pekerja yang digunakan bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tak terlindungi dengan baik serta terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang benar sukanya harus ada gerak di tempat jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang disebutkan menciptakan permasalahan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi perdagangan produk-produk meter dengan jarak 200 meter dari pusat lembaga pendidikan serta tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan pelanggan produk-produk rokok lalu menghambat peningkatan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan dan juga peningkatan sektor hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang mana kemudian dihadirkan di serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai pada memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan berbagai buruh yang digunakan dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.




