Bisnis

Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif bergabung ambil pendapat terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani lalu peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang tersebut masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.

Legislator menyoroti tentang perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang mana tidaklah transparan juga minim pelibatan sektor terdampak.

Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi persoalan lapangan usaha hasil tembakau yang merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih lanjut dari 6 jt tenaga kerja di dalam dalamnya lalu penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidaklah bisa jadi sembarangan serta harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang tersebut menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.

“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang tersebut miliki partisipasi besar terhadap serapan tenaga kerja kemudian penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa publik Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidaklah boleh asal-asalan juga Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang digunakan terdampak,” ujar ia untuk media.

Dalam sidang kabinet paripurna di dalam Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan agar tidaklah menyebabkan kebijakan ekstrem yang digunakan dapat memunculkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang mana kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar

Oleh akibat itu, ia berharap tak ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang dimaksud berkaitan dengan hajat hidup orang berbagai dan juga berpotensi merugikan penduduk luas. “Penting untuk menegaskan tak ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia di inisiasi sidang belum lama ini.

Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia mempunyai keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah dapat disamakan. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau mengakomodasi tenaga kerja secara signifikan juga miliki jutaan peritel yang digunakan mayoritas di tempat sektor Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM). Bagi pedagang kecil, barang tembakau memberi kontribusi pada pendapatan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi kegiatan ekonomi domestik dan juga global ketika ini bukan menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tidak ada mempertimbangkan dampak terhadap warga kecil ini dapat menggerakkan meningkatnya pengangguran juga mengancam stabilitas perekonomian nasional.

“Perlakuan sembarangan terhadap bidang tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button