Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan juga Sistem Anuitas sebagaimana disampaikan pada Forum Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan inisiatif pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan pasca memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang digunakan ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu dapat ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dijalankan pembayaran berkala bulanan, baik oleh acara dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun di item anuitas yang dimaksud diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada keterangan resmi, Mingguan (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk kegiatan anuitas, dalam masa yang mana lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 kemudian juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengamati bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi acara pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya barang anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu dapat menerima bulanan, tapi bukan boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang tersebut kita harapkan bahwa itu baru dapat dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima khasiat pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen lebih banyak kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau kegunaan pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, sanggup dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang dimaksud dapat dipahami oleh seluruh penduduk yang dimaksud menjadi partisipan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan juga diundangkan. “Jadi memang benar di dalam akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.





