Sri Mulyani Bicara Soal Makan Bergizi Gratis serta Bagaimana Kelanjutannya

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Makan Bergizi Gratis merupakan acara prioritas pemerintahan baru dalam bawah kepemimpinan Presiden lalu Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka .
Sehingga anggaran yang mana akan dialokasikan sebesar Rp71 triliun di dalam 2025. Saat ini acara unggulan Prabowo-Gibran terus disempurnakan oleh kelompok khusus yang sudah ada dibentuk.
“Untuk inisiatif prioritas Presiden terpilih makanan bergizi gratis yang digunakan Rp71 triliun telah ada di tempat sini. Nanti akan dijelaskan dari pasukan makanan bergizi gratis yang tersebut pada waktu ini terus disempurnakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani pada waktu konferensi pers RAPBN 2025 di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Bumi itu menyebut, Makan Bergizi Gratis didesain untuk menciptakan anak-anak yang tersebut cerdas, namun mempunyai dampak bagi peningkatan sektor ekonomi lokal. Pasalnya, kegiatan ini memacu daya beli pemerintah terhadap item makanan yang disediakan UMKM, dengan begitu stimulus yang dimaksud diharapkan dapat mengupayakan perekonomian di dalam masing-masing daerah.
“Tujuannya untuk menciptakan anak yang tersebut cerdas, tapi juga multiplier dunia usaha lokal juga akan ditekankan yaitu UMKM nya makin berdaya lalu ekonomi area mampu bergerak,” paparnya.
Menkeu, belum merinci detail dana senilai Rp71 triliun untuk inisiatif Makan Bergizi Gratis. Seperti porsi anggaran per anak berapa persen dari total alokasi.
Senada, Menteri Koordinator Sektor Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mencatatkan inisiatif Makan Bergizi masuk pada mesin perkembangan ekonomi dalam tahun depan. Hal yang disebutkan pun telah dituangkan di asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Mesin peningkatan ekonomi 2025 lainnya di area antaranya, membuka bursa baru, Kartu Prakerja, implementasi undang-undang (UU) Cipta kerja, optimalisasi inisiatif strategi nasional (PSN), hingga Kawasan Kondisi Keuangan Khusus (KEK).





