Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan juga Customer

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait peluang pelanggaran konstitusi dan juga hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mana mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan komoditas tembakau lalu rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Aspek Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang digunakan turut mengatur item tembakau kemudian rokok elektronik tidaklah memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP dan juga RPMK yang dimaksud tak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tak secara secara langsung melanggar HAKI, kemudian tampaknya tiada relevan apabila ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi umum yang diselenggarakan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Menurut beliau terdapat ketidaksesuaian antara PP Aspek Kesehatan juga putusan MK, yang tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak ada mengikuti ketentuan hukum yang mana telah terjadi ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengawasi aspek keselarasan antara kebijakan yang tersebut diterapkan lalu putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tiada semata-mata hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Customer mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang mana jelas mengenai barang mereka.
“Kemasan polos yang mana seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang digunakan jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku lapangan usaha tembakau, yang dimaksud telah dilakukan memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengoreksi kebijakan pelarangan transaksi jual beli rokok pada radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi perdagangan maupun iklan item tembakau di PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi dan juga penerapannya yang mana masih kabur.
“Pelarangan ini tiada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang telah lama berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik






