Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang mana dinilai telah dilakukan lama dikenal di struktur liberalisasi lingkungan ekonomi ketenagalistrikan. Model yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta kemudian negara untuk mengirimkan energi listrik di tempat pangsa terbuka atau segera ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling lalu Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) mengirimkan energi listrik pada jumlah total besar ke perusahaan listrik atau konsumen dalam luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik memasarkan energi listrik dengan segera ke konsumen akhir di area luar wilayah operasinya.
Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi lalu distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di dalam mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat memunculkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik kemudian non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% juga permintaan non-organik dari pelanggan Pelanggan Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN dikarenakan biaya yang digunakan harus ditanggung negara,” kata beliau melalui keterangan pers, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang dimaksud masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang mana akan semakin memberatkan keuangan negara. Efek akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang mana melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang digunakan telah dilakukan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara akibat akan menciptakan kompetisi di dalam pangsa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi mengempiskan peran negara di menjaga kepentingan umum pada sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi mengakibatkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, serta jumlah yang digunakan dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) juga merugikan warga luas.





