Cuci Rapor Menjadi Modus yang dimaksud Buat Katrol Kuantitas Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok
Jakarta – Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang digunakan telah dilakukan diterima di beberapa SMA Negeri pada Depok dibatalkan penerimaanya dikarenakan terbukti melakukan pemanipulasian nilai rapor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi,
Ade menjelaskan para Calon Audien Didik (CPD) dari SMP yang disebutkan terpaksa dianulir pada waktu Penerimaan Partisipan Didik Baru (PPDB) tahap dua, didapatkan terjadinya anomali data.
Bidang Pengawasan PPDB Jabar juga Panitia PPDB pada salah sau SMA dalam Depok kemudian melakukan validasi ke SMP Negeri 19 Depok. “Ke SMP asal. Nah, data yang dimaksud anomali itu ya, akibat ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada ketika divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang mana diunggah oleh CPD dengan buku rapor, kemudian juga buku nilai yang digunakan ada ke sekolah, itu bukan ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Kecurangan terungkap di mana Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui aplikasi mobile e-rapor dan juga ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang tersebut ditempatkan dalam membuka rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersatu kami juga akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di dalam Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang mana dijalankan oleh sekolah,” kata Ade.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Perkotaan Depok Sutarno mengungkapkan 51 kontestan didik yang tersebut dianulir dari beberapa SMA Negeri pada Depok akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta yang digunakan berada dalam Depok agar para CPD dapat permanen bersekolah.
“Karena memang benar aturan yang mana tidaklah masuk dalam negeri harus di dalam swasta. Kalau memang sebenarnya ada yang tersebut kesulitan untuk sanggup masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk bisa saja memperoleh sekolah swasta,” kata Sutarno pada waktu ditemui di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno juga menjelaskan Dinas Pendidikan telah terjadi berkoordinasi dengan warga tua siswa kemudian wali kelas dalam SMPN 19 Depok apabila mendapatkan kendala ketika ingin melanjutkan SMA dengan mengkomunikasikan ke pihak mereka.
“Informasi terakhir, hanya sekali ada 3 yang dimaksud belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang mana lain sudah ada bisa saja memperoleh swasta,” ujar Sutarno. Dia berkomitmen agar 51 siswa yang disebutkan permanen memperoleh sekolah serta akan masih difasilitasi lalu dikomunikasikan untuk pihak sekolah swasta yang berada ke Depok.
AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH |
Pilihan editor: Soal Skandal Cuci Kuantitas Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu di SD Juga
Artikel ini disadur dari Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok





