Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub juga Cawagub

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta-minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan pasca MK mengubah ketentuan pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU telah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan segera pasangan calon gubernur kemudian duta gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera sekadar keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala area yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur juga calon duta gubernur juga 25 tahun untuk calon bupati juga calon duta Kepala Kabupaten dan juga calon wali kota kemudian calon perwakilan wali kota.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mengeksplorasi RUU pemilihan kepala daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai urusan politik di tempat DPR menyepakati tentang aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Partai urusan politik (parpol) yang punya kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan umum anggota DPRD di dalam tempat yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan ketentuan ucapan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang dimaksud mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tidaklah punya kursi di dalam DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU pemilihan gubernur hanya sekali ditunda. Yang artinya, DPR sanggup sekadar mengesahkannya sebelum pendaftaran akan datang cagub kemudian cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap memperlihatkan disahkan, maka pembaharuan lagi Per-KPU tidak ada kemungkinan besar dilaksanakan pasca Senin. Sebab Selasa sudah ada hari pendaftaran. Maka UU yang dimaksud misalnya jadi, hanya saja dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukanlah untuk pilkada November 2024,” ucapnya.




