Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan
Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Nusantara atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang di Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan banyak alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah ada menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan melakukan secara sepihak serta sewenang-wenang pada merombak susunan Dewan Kehormatan serta Pengurus Pusat PWI,” katanya pada informasi tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi juga profesi, dalam antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu diwujudkan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan di melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan juga KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah terjadi memberikan sanksi terdiri dari peringatan keras keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut tindakan perombakan pengurus PWI Pusat, yang tersebut menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan keras itu, Hendry masih tidak ada memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Area Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengatur rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Adapun Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras tindakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang tersebut mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya dikarenakan dianggap ilegal serta tiada sah, juga bukan memiliki dasar hukum yang dimaksud kuat.
Ia menganggap DK PWI sudah berlaku melampaui kewenangannya. Dia mengungkapkan bahwa langkah yang disebutkan bukanlah hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tiada mengetahui hal ini juga telah bersurat terhadap Sasongko Tedjo,” kata Hendry ke Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, beliau menyatakan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Area Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidaklah berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Area Organisasi PWI semata-mata Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB belaka dapat direalisasikan apabila Ketua Umum berubah menjadi terdakwa perkara yang merendahkan martabat wartawan serta diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah agregat provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah lama berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, kemudian Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, kemudian Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis tak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis telah tidak ada miliki legal standing untuk beraksi melawan nama DK. Oleh lantaran itu, surat kebijakan yang mana dikeluarkan bermetamorfosis menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry menyatakan bahwa segala kebijakan DK hanya saja sanggup diambil oleh rapat yang dimaksud dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan juga Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang dimaksud menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tidaklah miliki landasan hukum.
“Tindakan ini tiada memiliki kekuatan hukum yang mana mengikat,” katanya.
Pilihan Editor: PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum
Catatan Koreksi:
Artikel ini telah dilakukan mengalami pembaharuan pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 8.03 akibat ada penambahan penjelasan dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Artikel ini disadur dari Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan





