Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak boleh ada kekuatan lain yang digunakan mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan pada negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak ada boleh ada kekuatan lain yang mana dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tak sejalan,” ujar Burhanuddin ketika menjadi pemimpin upacara peringatan serius Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI dalam Lapangan Badiklat Kejaksaan, DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidak ada mudah. Kita banyak dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari pada maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas juga kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tantangan yang tersebut dihadapi semakin konkret di tempat era globalisasi pada waktu ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang dimaksud tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.



