20.439 Anggota Dana Pensiun Taspen yang mana Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 partisipan dana pensiun dengan kondisi sakit juga uzur pada seluruh Indonesia sudah pernah mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap partisipan pensiun mendapatkan pemenuhan hak faedah secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen pada melakukan konfirmasi bahwa setiap kontestan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah serta tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi pada Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di dalam Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang mana telah dilakukan berjalan sejak 10 tahun ini kontestan pensiun mendapatkan kemudahan pada menerima pensiun bulanan kendati masih berada di tempat rumah.
Taspen secara berpartisipasi melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus bersatu seluruh mitra bayar yang mana tersebar di area berbagai area di dalam Indonesia untuk meyakinkan agar seluruh partisipan pensiun mendapatkan kegunaan serta kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tak memungkinkan untuk datang ke Kantor Fakultas Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila partisipan tidaklah mampu melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang mana terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Audien yang mana kondisi fisik lalu kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk pada kriteria yang dimaksud mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila partisipan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga kontestan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen merupakan Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan kontestan pensiun, foto terbaru dari kontestan pensiun yang digunakan menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang mana merupakan kontestan Taspen Kantor Unit Depok, menjadi salah satu kontestan yang mana menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang digunakan sedang sakit membuatnya tak dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah dilakukan membantunya di menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang dimaksud menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tak bisa jadi melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun terus-menerus kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang tersebut diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun kemudian Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia mengungkapkan perlakuan khusus yang mana diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang dimaksud memohon seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang digunakan terpadu, transparan, lalu terukur di menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh kontestan melalui berbagai pembaharuan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan lebih banyak tenang kemudian sejahtera.





