Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi terhadap DKPP
Jakarta – Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) membacakan putusan mengenai tindakan hukum pelecehan seksual yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah serta dipecat.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang duduk ke sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada regu kuasa hukumnya yang duduk berjejer ke sisi kanannya.
Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang tersebut berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusantara (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media.
CAT menyampaikan apresiasi untuk DKPP sebab telah terjadi menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. “Putusan ini mencerminkan komitmen yang dimaksud kuat di melindungi hak-hak penderita dan juga menegakkan integritas pada langkah-langkah kepemiluan,” ujarnya. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidaklah ada pihak yang dimaksud kebal hukum, sekalipun pihak yang disebutkan menduduki jabatan tinggi.”
Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa CAT sengaja datang ke Negara Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo memaparkan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima penduduk kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang tersebut dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta-minta tanggapan dari Hasyim Asy’ari melawan putusan DKPP tersebut.
Pada sidang DKPP yang dijalankan 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang dimaksud ditujukan kepadanya. “Apa yang tersebut dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah oleh sebab itu apa? Memang bukan sesuai dengan fakta yang tersebut sesungguhnya,” kata Hasyim.
Artikel ini disadur dari Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi kepada DKPP





